Data SiTMAT KLH per 6 September menunjukkan muka air tanah berada pada kondisi sangat rawan di sejumlah wilayah, antara lain Kalteng -143 cm, Kalbar -163 cm, Sumsel -231,1 cm, Kaltim -142,6 cm, Riau -209 cm dan Kaltara -137 cm.
Wakapolri menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor dan restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi.
“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” katanya.
Collaborative Policing
Seluruh pendekatan tersebut harus berjalan melalui collaborative policing.
Kolaborasi dibangun dari tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri dan TNI, hingga tingkat daerah dan tapak.
Di daerah melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH dan pemerintah daerah, sedangkan di tingkat tapak melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat dan korporasi.
Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penegakan Hukum: Individual dan Korporasi
Wakapolri juga meminta penegakan hukum melihat persoalan secara utuh.
Hingga 6 September 2026 terdapat 200 laporan polisi, terdiri dari 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara 8.637,35 hektare.
“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pengelola informasi di ruang publik.
Penanganan Karhutla juga berlangsung di ruang digital.








