Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg oleh Satresnarkoba Polres Tarakan

  • Whatsapp

1 korek api

1 unit motor Honda Scoopy warna silver–hitam, Nopol KU 2980 IB

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

1 kotak kardus warna cokelat

Kapolres menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4.561.530.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang.

“Pelaku AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan,” ungkap Kapolres.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *