Selain berpotensi melanggar regulasi, tunggakan pajak ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas operasional sebagian kendaraan dinas, terutama yang digunakan untuk mobilitas tenaga medis dan distribusi logistik kesehatan ke daerah terpencil.
Pengamat kebijakan publik dan pengelolaan aset daerah, Dr. Rudianto Malik, menilai bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi.
“Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya berpengaruh terhadap pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pemkab perlu mengambil langkah segera untuk membenahi sistem pengelolaan aset,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.








