TAKALAR | DN – Permasalahan administrasi aset daerah kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, tunggakan pajak kendaraan dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Takalar, khususnya Dinas Kesehatan, mencapai puluhan juta rupiah. Dari 80 unit kendaraan dinas yang terdata, total tunggakan pajak tercatat sebesar Rp 41.518.180.
Rincian tunggakan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 20.957.000, Jasa Raharja (JR) pokok Rp 9.283.000, serta denda PKB dan JR masing-masing Rp 4.026.180 dan Rp 7.152.000.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengelolaan aset dan administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Kendaraan dinas, yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung layanan publik, wajib berada dalam kondisi administrasi yang tertib, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak tahunan.








