Dengan luas 12 hektar, pembangunan Kagama dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan infrastruktur. Dinas Perkim bertanggung jawab atas pembangunan jalan, sementara Dinas Lingkungan Hidup menangani penghijauan di kawasan tersebut.
“Pekerjaan kami dilakukan secara kolaboratif. Setelah urukan lahan selesai, kami lanjutkan dengan pembangunan jalan akses dan drainase, serta penerangan jalan umum (PJU). Awal tahun 2025 juga ditandai dengan penghijauan di area Kagama,” tambah Fahrudin. [J2/Red]








