“Maka dengan akan adanya wacana hak angket saya kurang sependapat karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak akan bisa merubah hasil pemilu”, terangnya
Hak angket bukan jalur konstitusional untuk gugatan hasil Pemilu, dan mari ditempuh dengan mekanisme yang sudah ada bagi pihak yang kurang puas dengan hasil Pemilu.
Apabila ada ketidakpuasan atas hasil Pemilu 2024 agar melalui mekanisme yang ada yakni melalui Bawaslu sampai dengan Mahkamah Konstitusi.








