Tokoh Masyarakat Kec Banyakan Angkat Bicara, Terkait Ketidakpuasan Hasil Pemilu 2024

  • Whatsapp

“Maka dengan akan adanya wacana hak angket saya kurang sependapat karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak akan bisa merubah hasil pemilu”, terangnya

Hak angket bukan jalur konstitusional untuk gugatan hasil Pemilu, dan mari ditempuh dengan mekanisme yang sudah ada bagi pihak yang kurang puas dengan hasil Pemilu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Apabila ada ketidakpuasan atas hasil Pemilu 2024 agar melalui mekanisme yang ada yakni melalui Bawaslu sampai dengan Mahkamah Konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *