TNI: Polisi Militer TNI AD Selidiki Dugaan Penyiksaan Orang Papua

  • Whatsapp

“Oleh karena itu pelakunya harus diseret ke pengadilan dan dihukum yang setimpal,” kata Usman kepada VOA saat diwawancarai melalui telepon.

Dua orang pria Papua menunjukkan poster bertuiiskan "kemerdekaan adalah hak segala bangsa" dalam demonstrasi menuntut referendum kemerdekaan Provinsi Papua di Jakarta, 1 Desember2023. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
Dua orang pria Papua menunjukkan poster bertuiiskan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa” dalam demonstrasi menuntut referendum kemerdekaan Provinsi Papua di Jakarta, 1 Desember2023. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

Kasus ini, tambah Usman Hamid, membuktikan bahwa pernyataan-pernyataan pejabat TNI dan pejabat pemerintah bahwa pendekatan negara (di Papua) adalah kesejahteraan dan kemanusiaan tidak ada artinya sama sekali.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kasus ini menunjukkan dengan jelas bagaimana anggota TNI di lapangan abai. Ini bukan kasus pertama. Ini sudah berulang kali terjadi. Kenapa berulang? Karena tidak ada hukuman terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa,” kata Usman.

Ia juga mengkritik pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, yang mengatakan video tindakan penyiksaan yang viral itu adalah hasil rekayasa dan editing.

“Pernyataan itu terlalu terburu-buru dan tidak tepat, bahkan terkesan menutup-nutupi kejahatan itu. Hal ini yang membuat anggota TNI tidak pernah kapok dan merasa tidak takut akan hukum, bahkan sebaliknya merasa dilindungi dan walhasil bisa berbuat apa saja,” imbuhnya.

Amnesty International Indonesia dalam pernyataan tertulisnya mengingatkan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 20 terhadap Pasal 7 ICCPR telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan praktik penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.

Sementara di tingkat nasional, ada larangan terhadap praktik penyiksaan, yang juga telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi atas Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Red]#VOA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *