“Berani berbicara adalah kunci. Ketika korban atau masyarakat berani melapor, maka penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan potensi kejahatan yang lebih luas dapat dicegah,” ujar Soffie.
Ia menjelaskan, praktik TPPO sering kali terjadi melalui berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur resmi, hingga penipuan yang menyasar kelompok rentan.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Nurwulan Andadari, menilai sosialisasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.
Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bentuk kekerasan maupun modus perdagangan orang akan membantu masyarakat lebih waspada terhadap potensi kejahatan tersebut.
“Dengan adanya edukasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko yang ada sehingga bisa mencegah terjadinya kekerasan maupun perdagangan orang di lingkungan sekitar,” terangnya.







