Tingkatkan Keselamatan Lalulintas, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan 99 Motor Tak Sesuai Spektek

  • Whatsapp

“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama,” tegas Ipda Yudi.

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu” Pungkas Yudi.

Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *