Kegiatan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelanggar lalu lintas. Di antaranya, petugas menyita 9 STNK, 2 SIM C, dan 1 unit kendaraan bermotor (ranmor).
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M. Sapari, S.H. menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2024 dan upaya preventif serta represif dalam menegakkan aturan lalu lintas.








