Terduga Pelaku Pencurian TBS,Berhasil Disergap Satgas Keamanan.

  • Whatsapp

Lebih lanjut Kapolsek Babat Toman kepada media menjelaskan,terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut ada 2 orang yaitu; atas nama Adi (25) yang sudah berhasil ditangkap dan 1 lagi inisial EN berhasil melarikan diri.

” Modus para tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya dengan cara memanen sendiri di kebun sawit milik PT Pinago Utama yang kemudian buah sawit hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPIDANA tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha,SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *