Kesiapan infrastruktur turut diperkuat dengan 19 sumur bor, 1.390 embung air, 1.988 sekat kanal dan 313 menara pantau untuk mendukung pencegahan maupun penanganan ketika kebakaran terjadi.
“Kami bekerja dari hulu sampai hilir. Bukan hanya ketika api muncul kemudian kita memadamkan. Pencegahan, edukasi, deteksi dini dan kesiapan seluruh unsur dilakukan sejak awal, kemudian dilanjutkan dengan pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kapolda menyampaikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Riau tercatat mencapai 17.525,80 hektare.
Selain pencegahan dan pemadaman, Polda Riau melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 tersangka, dengan luas lahan terkait perkara sekitar 2.958,04 hektare.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas. Pesannya jelas, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merusak lingkungan dan membakar hutan maupun lahan,” tegas Herry.
Penanganan juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dan personel yang terdampak. Polda Riau bersama unsur terkait melakukan pembagian masker, pemeriksaan kesehatan, trauma healing serta menyediakan posko kesehatan dan oksigen.








