“Kami bukan memfasilitasi perumahan, tapi membuka jalan untuk masyarakat. Gapura dan portal sebaiknya sekalian dibongkar,” tegas Alex.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan bahwa pembongkaran tembok akan segera dilakukan oleh Satpol PP sesuai prosedur. Pihaknya akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu, dengan harapan warga membongkar tembok secara sukarela.
“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, mulai dari surat peringatan hingga eksekusi pembongkaran,” pungkas Bachruni.
Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan akses publik dan menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga pun diharapkan benar-benar tuntas. [SWD]








