Keputusan ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, yang menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum, termasuk pemulihan fungsi jalan, tanpa harus menunggu pembentukan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Tindakan pemerintahan yang sah dan ditujukan bagi kepentingan umum dapat dilakukan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Aris.
Meski keputusan telah diambil, tidak semua pihak menyambutnya dengan terbuka. Kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency memilih walkout dari forum setelah menyampaikan pandangan mereka. Mereka menolak pembongkaran tembok dengan alasan eksklusivitas dan keamanan lingkungan.
Namun, warga dari Mutiara Harum dan Mutiara City justru mendukung penuh integrasi jalan. Salah satu warga, Alex, menyebut bahwa selama ini akses keluar masuk Mutiara Regency justru melewati wilayah Mutiara Harum, yang telah lebih dulu menyerahkan PSU kepada pemerintah.








