Pelanggaran dan Regulasi yang Mengatur
Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara.








