Tambang Galian C di Kandangan, Simo, Tuban Diduga Ilegal dan Picu Keluhan Warga

  • Whatsapp

Pelanggaran dan Regulasi yang Mengatur

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *