SURABAYA | DN – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan standar mutu yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan kualitas layanan pangan yang dijalankan pemerintah untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kebersihan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan penertiban yang dilakukan BGN. Menurutnya, standar mutu dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“BGN memang menerapkan standar yang ketat. SPPG yang belum mampu memenuhi persyaratan dalam waktu yang telah ditentukan harus dihentikan sementara operasionalnya sampai seluruh ketentuan dapat dipenuhi,” ujar Emil di Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Emil, salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi setiap SPPG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Selain aspek higienitas dapur, perhatian juga diberikan pada keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar sekaligus memengaruhi kualitas sanitasi dalam proses produksi makanan.
“Keberadaan IPAL sangat penting agar limbah hasil kegiatan dapur tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan waktu selama 30 hari kepada seluruh SPPG yang terdampak untuk melakukan pembenahan fasilitas, melengkapi dokumen administrasi, serta memenuhi seluruh persyaratan teknis yang diwajibkan.
Pemprov juga meminta kepala satuan tugas di masing-masing daerah untuk mengawal proses perizinan dan verifikasi agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Emil menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin menjadi penyebab keterlambatan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan optimal. Tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga harus melalui verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan operasional sebelum izin diterbitkan kembali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data evaluasi nasional, saat ini terdapat 27.208 SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspensi karena ditemukan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian standar.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sekitar 30 persen satuan pelayanan pernah mendapatkan tindakan korektif sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan program.
Nanik menjelaskan, keputusan suspensi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain rekomendasi pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), temuan tim pengawas di lapangan, hingga laporan atau keluhan dari penerima manfaat program.
“Pengawasan dilakukan secara objektif dan berjenjang. Tujuannya bukan semata memberikan sanksi, tetapi memastikan seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penertiban terhadap ratusan SPPG di Jawa Timur menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain mengejar pemerataan layanan, pemerintah menekankan pentingnya kualitas makanan yang aman dikonsumsi, higienis, serta diproduksi sesuai standar kesehatan lingkungan.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat proses pembenahan sehingga seluruh SPPG yang saat ini disuspensi dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. [NH]
Pos terkait

Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Lintas Sektor hingga Pelajar

Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Kota Malang

Polres Trenggalek Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Polwan Jaga Jakarta Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri


