Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

  • Whatsapp

BANGKALAN | DN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *