Suparji berpendapat perlu ada inovasi bagaimana MK mengakomodasi aspek formalitas dan aspek material yang artinya tidak saja bicara tentang angka, tapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang berpengaruh terhadap hasil pilpres.
Menanggapi hasil survei tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak mengatakan survei itu memberikan pemetaan akurat terkait harapan dan dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap sengketa pilpres di MK.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berpendapat bahwa diperlukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang Pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu yang semakin canggih menggunakan teknologi informasi (IT).
“Karena ke depan pelanggaran pemilu, kejahatan pemilu tampaknya tidak hanya sekedar pada janji, pada catatan, tapi adalah bagaimana bentuk IT yang bisa digunakan,” kata Hibnu. [Red]#VOA







