Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas dan penutupan jalan ini merupakan strategi untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama acara berlangsung.
“Penutupan ini bagian dari rekayasa lalu lintas agar kegiatan Suran Agung 2025 berjalan dengan aman dan tertib serta mencegah kemacetan di pusat kota akibat konsentrasi massa dari luar daerah,” ujar AKBP Wiwin.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pengendara sepeda motor (R2) dilarang mengikuti kegiatan Suran Agung, sesuai dengan Maklumat Aman Suro 2025 dan kesepakatan bersama antarperguruan silat.








