Kusta adalah penyakit menular yang dapat disembuhkan. Namun stigma dan ketidaktahuan sering membuat penderita terpinggirkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan, termasuk bagi warga di wilayah terpencil.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas hidup layak dan pelayanan kesehatan. Maka, fakta bahwa seorang warga bisa hidup puluhan tahun dalam kondisi sakit dan terisolasi menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.
Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas memiliki peran strategis dalam penemuan kasus, pengobatan berkelanjutan, dan pendampingan penderita kusta. Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan tidak ada warga yang luput dari layanan hanya karena jarak, kondisi sosial, atau stigma penyakit.








