“Saya juga menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Salah satu aspek yaitu pencairan gaji ASN Wajib masuk setiap Tanggal 1, walaupun hari libur, dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5. ujar Dr Hasbi. [D’kawang]
Pos terkait

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Pleno Tak Putuskan Calon, Surat KONI Sumsel Guncang Agenda Suksesi Muba

Generasi Muda HIPMI Tantang Pengangguran, Kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo Jadi Senjata Utama



MTQ Ke‑XXVIII Ditutup Meriah, Lamongan Deklarasikan Komitmen Pembinaan Menuju Puncak Prestasi


