Sumringah, Gaji ASN Pemkab Takalar Tetap Cair di Hari Libur

  • Whatsapp

“Saya juga menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Salah satu aspek yaitu pencairan gaji ASN Wajib masuk setiap Tanggal 1, walaupun hari libur, dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5. ujar Dr Hasbi. [D’kawang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *