Sosialisasi Kebijakan Baru: Kantor BPN Wajib Layani Sertifikat Elektronik Mulai 19 Juli 2024

  • Whatsapp

Pada awalnya BPN kabupaten Kediri melakukan kegiatan sertifikat elektronik hanya pada tanah-tanah milik pemerintah ( Aset BUMN dan BUMD dan lain sebagainya ), setelah tanggal 19 Juli semua pelayanan awal pertanahan sudah harus menggunakan sistem elektronik, termasuk program PTSL ataupun mandiri.

” Tidak ada alasan untuk menunda program ini”. Tambah La Ode, panggilan akrap kepala BPN kabupaten Kediri. [AK]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *