Pada awalnya BPN kabupaten Kediri melakukan kegiatan sertifikat elektronik hanya pada tanah-tanah milik pemerintah ( Aset BUMN dan BUMD dan lain sebagainya ), setelah tanggal 19 Juli semua pelayanan awal pertanahan sudah harus menggunakan sistem elektronik, termasuk program PTSL ataupun mandiri.
” Tidak ada alasan untuk menunda program ini”. Tambah La Ode, panggilan akrap kepala BPN kabupaten Kediri. [AK]








