Remaja itu ditahan sejak Desember yang memungkinkan ia ditahan hingga dua tahun tanpa melalui proses pengadilan.
SINGAPURA | DN – Singapura menyatakan pihaknya menahan seorang pelajar berusia 18 tahun berdasarkan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), setelah terpapar ekstremisme sayap kanan. Pemerintah menyebut remaja tersebut terpapar paham radikalisme secara daring dan mengidolakan pelaku serangan maut terhadap dua masjid di Selandia Baru beberapa tahun lalu.Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau ISD menyatakan bahwa pelaku yang Bernama Nick Lee Xing Qiu itu diidentifikasi sebagai “supremasi Asia Timur.” Ia berencana untuk memulai “perang ras” antara orang Tionghoa dan Melayu di Singapura, menurut pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (10/2).
“Pada saat ditangkap, ide serangan Lee masih bersifat aspiratif dan [dia] belum berencana untuk mengeksekusinya,” ujar ISD, sambil menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kontak daringnya belum menunjukkan adanya ancaman yang membahayakan Singapura.
Lee ditahan sejak Desember berdasarkan ISA, yang memungkinkan tersangka ditahan hingga dua tahun tanpa melalui proses pengadilan.








