NUNUKAN |DN – Pada Senin (23/02/2026), bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan, dilaksanakan penyerahan barang bukti berupa 8 karung ballpress hasil penggagalan tim gabungan TNI kepada pihak Bea Cukai Nunukan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman, Intel Korem 092/Maharajalila, dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL pada Minggu malam, 22 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Temuan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tumpukan karung mencurigakan yang ditutup terpal hitam di pinggir sungai. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan 8 karung ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal yang masih tersegel kawat.








