MKMK yang kala itu dipimpin eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar dari jabatan ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” bunyi putusan tersebut. [Red]







