Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli. Menurutnya, pemberhentian atas permintaan sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) harus ditolak apabila sedang dalam proses peradilan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Ini presiden harus adil, karena ASN itu setiap tersandung masalah diberhentikan sementara dan kalau mau mengundurkan diri tidak dikabulkan. Hampir berlaku penuh sejak 2020,” ujar Boyamin kepada VOA, Selasa (26/12/2023).
“Juga Firli buru-buru minta berhenti atau mundur dikarenakan menghindari status terdakwa akibat kelanjutan penyidikan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya, yang mana berdasar Pasal 32 Ayat (1) UU KPK berisi pimpinan KPK menjadi terdakwa maka diberhentikan,” jelasnya.
Polda Metro telah menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut pada Selasa (19/12). [Red]#VOA







