Setneg Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

  • Whatsapp
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan di gedung KPK Anti-Corruption Education Center (ACLC) di Jakarta, 20 November 2023. (Antara Foto/M Risyal Hidayat/via REUTERS)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah akan memproses revisi surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima revisi surat pengunduran diri tersebut tertanggal 22 Desember 2023 pada Sabtu (23/12) sore.”Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari kepada VOA, Selasa (26/12/2023).

Ari menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK. Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada akhir November 2023. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sebelumnya, Firli telah mengirimkan surat tertanggal 18 Desember 2023 kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Firli menyatakan berhenti dari KPK. Namun, surat tersebut tidak diproses Kemensetneg dengan alasan istilah “berhenti” tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Pasal 32 UU Ayat (1) KPK menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Selanjutnya pada Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua KPK tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2023).

Firli menyampaikan telah melakukan perbaikan surat yang menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK). Ia berharap proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena sudah sesuai dengan UU KPK.

MAKI Minta Presiden Tolak Pengunduran Diri Firli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *