Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu

  • Whatsapp
I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah), pejabat senior di Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan keterangan kepada wartawan soal pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso di Jakarta, 16 Desember 2024.

Atas permintaan tersebut, tambahnya, negara harus meresponsnya dengan menyetujui permohonan tersebut atau tidak. Dalam hal ini, katanya, pemerintah memberikan persetujuan. Secara hukum, ungkapnya, keputusan untuk menyetujui permohonan itu seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek menjaga hubungan internasional.

Idealnya keputusan tersebut, tambahnya, harus didasarkan pada pertimbangan matang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Apa saja pertimbangan tersebut, yang pertama, sejauh mana pemindahan narapidana mampu mewujudkan ide rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi pelaku. Ide ini harus menjadi pertimbangan utama. Pemindahan harus dapat dipastikan meningkatkan keberhasilan memperbaiki dan mengintegrasi pelaku; Yang kedua memindahkan narapidana ke negara asal harus dapat dipastikan merupakan pilihan yang lebih manusiawi daripada mereka menjalani hukuman di Indonesia,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakata Yuril Ihza Mahendra menegaskan meskipun Mary Jane dan jaringan narkoba “Bali Nine” dipulangkan, pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan apapun terhadap mereka. Ini, jelasnya, hanya sebagai bentuk pemindahan saja.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan hukum pengadilan Indonesia. Para narapidana “Bali Nine” juga dimasukan dalam daftar cegah tangkal (cekal) dan tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai status dan perlakukan terhadap para anggota “Bali Nine” setelah pemindahan. [Red]#VOA