BOJONEGORO – DN | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan sejak 2019 di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku belum menerima sertifikat tanah mereka, meski telah mengikuti program dan membayar biaya sebesar Rp500.000 sesuai arahan perangkat desa.
Ironisnya, hasil penelusuran tim MDN ke Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro menunjukkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah tercatat sebagai “terbit” dalam arsip resmi. Namun, Pemerintah Desa Sambongrejo menyatakan belum pernah menerima dokumen tersebut dari BPN, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran ulang terhadap lokasi tanah warga yang belum menerima sertifikat.
“Kami minta titik lokasi tanah disampaikan agar bisa dicek statusnya. Jika sertifikat sudah terbit, akan kami telusuri siapa penerimanya. Jika belum, akan kami bantu proses ulang,” ujar Chairul, Kamis (6/11/2025).







