JEDDAH | DN – Sebelas orang jemaah umroh asal kawasan Suramadu (Surabaya dan Madura) terpaksa tertahan di Kota Jeddah, Arab Saudi. Mereka gagal kembali ke Tanah Air sesuai jadwal akibat ketiadaan tiket kepulangan yang seharusnya disediakan oleh pihak penyelenggara perjalanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan ini semestinya sudah mendarat di Indonesia sejak Senin (21/9/2026). Namun hingga Jumat (25/9/2026), para jemaah masih harus bertahan di sebuah rumah kontrakan sementara yang berlokasi di kawasan Sarafiah, Jeddah.
Seluruh rangkaian ibadah umroh berdurasi 16 hari—mencakup 9 hari di Madinah, 5 hari di Makkah, serta 2 hari perjalanan—sebenarnya telah rampung dilaksanakan dengan baik. Kendati demikian, kepulangan mereka mendadak mandek tanpa kejelasan dari pihak agen travel.
Salah satu jemaah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta kepastian kepada pengelola travel. Pihak agensi sempat berjanji akan segera menerbitkan tiket pesawat setelah salah satu jemaah yang sempat dirawat di rumah sakit dinyatakan sembuh. Meskipun syarat tersebut telah terpenuhi, tiket kepulangan tetap belum berada di tangan jemaah.
Kejanggalan Legalitas Agensi Di tengah kecemasan tersebut, jemaah juga menemukan kejanggalan terkait status hukum biro perjalanan yang memberangkatkan mereka. Diketahui, rombongan mendaftar melalui agen bernama Bin Mustofa yang berkantor di Pamekasan, Madura. Akan tetapi, pada data resmi di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), nama badan usaha yang terdaftar justru PT Mitra Kebomas Wisata yang berkedudukan di Jakarta Barat.
Meski pihak penyelenggara masih bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan dan jaminan logistik makanan di Sarafiah, jemaah mengeluhkan kondisi fasilitas rumah sewa yang dinilai kurang memadai untuk menampung 11 orang sekaligus dalam jangka waktu lama.
Menghadapi situasi pelik ini, para korban mengharapkan tindakan tegas dari Kementerian Agama agar memperketat pengawasan terhadap praktik biro perjalanan umroh yang dinilai merugikan masyarakat. Mereka juga mendesak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah segera turun tangan guna memfasilitasi pemulangan mereka kembali ke Surabaya. [J2/Red]








