“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan Fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Kab. Takalar” Ujar Sekda Takalar.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar.
“Sosilisasi diikuti seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati Takalar dan Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD Lingkup Kab. Takalar, adapun Narasumber yaitu Plt. Inspektur Inspektorat Kab. Takalar” Tutupnya. [Irf]








