Bahkan sebelum Trump menyerukan kepemilikan AS atas Gaza, Mesir dan Yordania dalam beberapa hari terakhir telah menolak usulannya agar penduduk Palestina di Gaza direlokasi ke negara mereka. Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan perlunya pembangunan kembali di Gaza “tanpa memindahkan warga Palestina keluar dari Jalur Gaza.”
Kepala Komisioner Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia Volker Turk pada hari Rabu (5/2) mengatakan mendeportasi orang-orang dari Gaza yang diduduki Israel adalah tindakan ilegal. “Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, seperti yang baru-baru ini digarisbawahi oleh Mahkamah Internasional… Setiap pemindahan paksa atau deportasi orang dari wilayah pendudukan sangat dilarang,” tegasnya.
Belakangan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan dalam pidatonya bahwa “dalam mencari solusi, kita tidak boleh memperburuk masalah. Sangat penting untuk tetap setia pada landasan hukum internasional. Penting untuk menghindari segala bentuk pembersihan etnis.”
Namun dalam konferensi pers bersama Netanyahu Selasa malam, Trump mengatakan Raja Yordania Abdullah dan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi akan menyetujui gagasannya untuk mendeportasi warga Palestina dari Gaza; dan menilai kedua negara akan “membuka hati mereka dan akan memberi kami lahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan hal ini, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan damai.”
Proposal Trump mengenai Gaza adalah pernyataan kebijakan besar pertamanya di Timur Tengah sejak menjabat untuk masa jabatan empat tahun kedua pada 20 Januari lalu. Trump mengatakan dia membayangkan membangun sebuah resor di tepi Mediterania di mana masyarakat internasional dapat hidup harmonis.
Usulan Trump tentang Gaza muncul di tengah pelaksanaan gencatan senjata selama enam minggu untuk menghentikan pertempuran yang berawal pada 7 Oktober 2023, ketika Hamas menyerang bagian selatan Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 250 orang lainnya.
ICRC: 18 Sandera Israel, 583 Tahanan Palestina Telah Dipulangkan
Sejak pelaksanaan gencatan senjata pada 19 Januari lalu, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah memulangkan 18 sandera Israel dan 583 tahanan Palestina. Dalam sebuah pernyataan, ICRC mengingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan pemulangan seluruh sandera dan tahanan dengan cara yang aman dan bermartabat. Hingga 5 Februari ini, masih ada sekitar 79 warga Israel dan warga asing lainnya yang disandera Hamas, termasuk yang sudah dinyatakan meninggal namun mayatnya masih ditahan di Gaza.








