“Ya benar mengamankan satu orang terduga pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Terduga pelaku berinisial ZA alias Nggondang,”kata Iptu Anang, Rabu (6/3/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 78 butir pil dobel L dalam plastik bening dan 1 ponsel.
“Barang bukti pil dobel L itu diduga milik terduga pelaku. Selain itu turut diamankan satu ponsel milik terduga pelaku,”tutur Iptu Anang.








