Satreskrim Polres Lamongan Tegaskan: Stop Bullying, Pelaku Terancam Hukuman Berat

  • Whatsapp

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa bullying memiliki berbagai bentuk dengan konsekuensi hukum yang jelas.

  • Bullying verbal: berupa hinaan, ejekan, ancaman, hingga penyebaran gosip. “Pelaku dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan penjara,” ungkap AKP Rizky, Rabu (19/11/2025).
  • Bullying fisik: melibatkan kontak langsung seperti memukul, menendang, mendorong, merusak barang, atau memaksa korban. “Ancaman hukuman berkisar antara tiga bulan hingga delapan tahun penjara sesuai Pasal 351, 352, dan 354 KUHP, tergantung tingkat kesalahan serta dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
  • Cyberbullying: dilakukan melalui media digital, misalnya mengirim pesan ancaman, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan, hingga membuat akun palsu untuk mengintimidasi. “Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta,” papar Rizky.

Jika korban adalah anak, hukuman bagi pelaku akan lebih berat. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1). Hukuman meningkat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *