Sejumlah persoalan mengemuka, di antaranya kondisi cuaca buruk akibat musim angin barat yang menyulitkan aktivitas melaut, serta maraknya penggunaan jaring trawl (pukat harimau) yang beroperasi terlalu dekat dengan garis pantai.
Praktik tersebut dinilai merugikan nelayan tradisional dan berpotensi merusak terumbu karang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpolairud Polres Gresik akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl (pukat harimau).
Di akhir kegiatan, Polres Gresik mengajak masyarakat pesisir untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di laut maupun di darat melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.








