“Kami berharap sidang ini memberi efek jera kepada PKL yang masih melanggar. Sebelumnya, jumlah pelanggar yang disidang bisa mencapai 34 orang, tapi sekarang sudah mulai berkurang menjadi 19 orang,” jelasnya.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, menjatuhkan denda sebesar Rp. 100 ribu kepada setiap pelanggar. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani kurungan selama 15 hari. Selain itu, pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu, sebelum akhirnya barang bukti dikembalikan kepada mereka setelah pembayaran denda dan biaya perkara selesai.
Dengan adanya sidang ini, Pemkab Sidoarjo berharap para PKL dapat lebih mematuhi aturan, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. [Swd]