Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan parah terjadi pada satu unit mobil, beberapa sepeda motor, serta satu bangunan rumah warga.
Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Yudho menegaskan, pengalaman kecelakaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas. Menurut dia, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat,” kata AKP Tutud Yudho.
Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan angkutan umum, akan terus ditingkatkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri. [Yud]








