Satlantas Polres Kediri Kota Tahan Bus Bagong Usai Terobos Lampu Merah di Simpang Muning

  • Whatsapp

Menurut dia, Satlantas Polres Kediri Kota dalam beberapa minggu ini telah menindak sedikitnya 37 bus lain yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dalam penindakan tersebut, polisi menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bentuk sanksi administratif.

“Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga kami ambil tindakan tegas. Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan lalu lintas akan kami tindak,” ujar AKP Yudho.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Rio Ananto. Keduanya memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan publik.

Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman kecelakaan lalu lintas serius yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama. Pada Jumat sore, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.17 WIB, sebuah bus milik Harapan Jaya terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning. Bus jurusan Surabaya–Trenggalek dengan nomor polisi AG 7662 UT diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas ramai.

Dalam peristiwa tersebut, bus kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota. Bus menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, dan baru berhenti setelah menabrak sebuah rumah warga di sisi selatan jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *