Hingga Sabtu (10/5), Satgas terpadu pemberantasan Premanisme yang dibentuk Polda Jawa Timur berhasil menumpas 1.198 kasus dan mengamankan 1.475 orang tersangka.
Jumlah tersebut didapat selama kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi, sejak Kamis (1/5/2025) hingga Sabtu (10/5/2025).
Perinciannya, kasus yang sampai penyidikan target operasi (TO) sebanyak 118 kasus, dengan jumlah tersangka 177 orang.
Lalu, kasus sidik non-TO sebanyak 158 kasus dengan jumlah tersangka 201 orang.
Sedangkan, kasus pembinaan dan tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 922 kasus dengan 1.097 orang pelaku.
Kombes Pol Abast menegaskan pengungkapan dan penindakan yang dilakukan oleh Polda Jatim kali ini menjadi sinyal tegas komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.







