“ Setelah dilakukan pemeriksaan di lima titik kafe, ditemukan berbagai jenis miras yang kemudian kami amankan ke Polsek Sukodadi,” lanjutnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pemilik atau penjual miras untuk proses lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kemudian dikirimkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.
“Beberapa barang bukti miras yang berhasil diamankan meliputi 11 botol arak @1,5 liter, 3 botol arak oplosan @600 ml, 13 botol anggur merah merk Orang Tua @620 ml, 3 botol anggur merah merk Atlas @620 ml, 12 botol anggur hijau merk Api @620 ml, 24 botol bir merk Bintang @620 ml, 7 botol bir merk Draft Beer @620 ml, 28 botol bir merk Guinness @325 ml.” tambahnya.
Razia gabungan ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang libur panjang Nataru.








