Arif menambahkan, kondisi kumuh akibat tumpukan sampah terjadi karena belum adanya manajemen pengelolaan sampah yang baik di tingkat desa. Sebagai langkah awal, DLHK mendorong pemerintah desa segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) agar warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar.
Sampah Plastik Menggunung, DLHK Tutup Pembuangan Liar di Jabon








