Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum periode 16 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, dengan total 29 jenis barang, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 8,2092 gram, 3.142 butir pil koplo, serta berbagai barang lain seperti senjata tajam, pakaian, hingga alat yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan berbagai metode, seperti dibakar menggunakan minyak tanah, dipotong dengan mesin gerinda untuk senjata tajam, serta diblender untuk barang bukti narkotika. Selanjutnya, pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di TPA Desa Selopuro, Kecamatan Pitu.







