Rusuh Konvoi Malam 1 Suro, Empat Pelaku Perusakan dan Pembakaran Motor Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA | DN – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengamankan empat oknum pesilat yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan saat konvoi malam 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya.

Keempat tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Jombang. Tiga di antaranya berinisial MALB (26), HN (28), dan AS (28), yang merupakan warga Kecamatan Kesamben. Sementara satu tersangka lainnya, MNAF (26), merupakan warga Kecamatan Sumobito.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Empat tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (21/6).

Peristiwa tersebut terjadi saat ribuan anggota perguruan pencak silat dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar konvoi dalam rangka malam 1 Suro pada Rabu dini hari (17/6). Namun, kegiatan yang seharusnya berlangsung tertib justru diwarnai aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas milik warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kericuhan bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika rombongan pesilat melintas di Jalan Raya Prapen dari arah selatan menuju utara. Saat melintas, terjadi aksi saling ejek antara peserta konvoi dengan sejumlah pemuda setempat.

Situasi sempat mereda setelah rombongan meninggalkan lokasi. Namun, kelompok tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan diduga melakukan pengejaran terhadap sejumlah pemuda kampung.

Dalam insiden itu, seorang warga berinisial LH yang tengah berjaga di pos keamanan lingkungan tidak mampu mencegah aksi penyerangan yang dilakukan massa. Salah satu pelaku kemudian menyeret sepeda motor milik korban ke tengah jalan sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibakar bersama-sama oleh sejumlah oknum yang mengikuti konvoi.

Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga diduga masuk ke area permukiman warga dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas.

“Sekelompok orang, termasuk para tersangka, masuk ke kampung dan merusak kaca mobil warga serta kaca rombong mi ayam,” terang AKBP Edy.

Saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo pada keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polrestabes Surabaya bersama penyidik Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan video amatir yang beredar di media sosial.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diungkap. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda PCX warna putih, pecahan kaca mobil, pecahan kaca rombong mi ayam, sisa bodi sepeda motor yang terbakar, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta empat buah helm.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perusakan dan penyerangan di kawasan Jalan Kyai Abdullah serta Jalan Raya Prapen, Surabaya. [Nat]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *