RS Harapan Sehat dan Keluarga Korban Capai Kesepakatan Damai dalam Kasus Dugaan Malpraktik

  • Whatsapp

Orang tua pasien Mohammad Awang, juga mengonfirmasi keputusan untuk mencabut laporan sebagai itikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami mencabut laporan karena kami dan pihak rumah sakit ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tanpa paksaan dari pihak manapun,” jelas orang tua pasien.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum, media, dan semua pihak yang telah membantu proses ini dari awal hingga akhir.
Tim kuasa hukum, Arif Fakhruddin, S.H., menambahkan bahwa pada tanggal 30 Juli telah tercapai kesepakatan untuk mencabut laporan masing-masing.

“Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak menimbulkan pemberitaan negatif di kemudian hari,” ujar Fakhruddin.

Kuasa hukum Putra Pratama menjelaskan bahwa mediasi memang dapat dilakukan di semua tingkatan perkara, baik pidana tertentu maupun umum.

Negara memberikan kewenangan penuh kepada para pihak untuk menempuh jalur restoratif justice melalui perdamaian. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *