Kesepakatan damai ini dicapai setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan keluarga pasien dan reputasi rumah sakit.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu, (31/7/2024), oleh Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., bersama Kliennya Keluarga korban pasien, di Kantor Hukum Putra Pratama, telah berdamai dengan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Menurut, Imam Sby, selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan, Pada tanggal 30 Juni 2024 melakukan mediasi dengan manajemen RS Harapan Sehat yang dihadiri oleh tiga dokter.
Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” jelas Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M.,
Dia menambahkan, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
“Kesepakatan damai ini adalah kesadaran murni dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Ini lahir dari hati nurani klien kami dan pihak rumah sakit,” tegasnya.








