Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

  • Whatsapp

Selain itu, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

 

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

 

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *