Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan.
Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.
“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya,”lanjut AKP Yudho.
Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar.
“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,”pungkasnya. *[Yud]








