“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan,” tegas Kompol Hendro.
Ia mengungkapkan jika sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, karena sangat mengganggu warga Masyarakat.
“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,”pungkasnya. [Red/Yud]








