“Hari ini, dalam acara pembahasan Organda se-eks Karesidenan Pekalongan, kami menyatakan bahwa pembiaran keberadaan odong-odong jelas menunjukkan ambiguitas dari pihak aparat yang membiarkan pelanggaran ketetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024) sore di salah satu rumah makan di Pemalang.
Menurut Andi, odong-odong bukanlah kendaraan atau transportasi umum. Oleh karena itu, Organda eks Karesidenan Pekalongan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Pemalang
“Perlu di ingat bila perlu catat !! pada bulan Juli 2024. Aksi tersebut akan kami dilakukan dengan mogok kendaraan di sepanjang jalan Pantura di Pemalang, dan diikuti oleh sekitar 2000 kendaraan dari berbagai daerah termasuk Brebes, Tegal Slawi, Pemalang, Pekalongan, Batang, serta kawan Organda dari Weleri, Kendal dan Semarang,” Tegas Andi saat memberi keterangan pers.
Ia berharap pihak kepolisian ataupun pihak terkait bersikap tegas terhadap odong-odong yang tidak memiliki SIM, surat-surat, maupun izin yang jelas, serta tidak pernah membayar pajak.








