Ratusan Pendekar Diamankan Polres Lamongan, Bentrok Antar Perguruan Silat

  • Whatsapp

“Untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah dan menggunakan knalpot brong. Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951,” tambahnya.

Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas, dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Dengan terjadinya peristiwa tawuran ini, tiga orang diketahui menjadi korban pengeroyokan oleh massa pesilat, antara lain UA (16), D (18) dan Y (16) . untuk saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Lamongan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *